Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diundangkan tanggal 24 Oktober 2019. Berdasarkan Perpres tersebut, urusan pendidikan tinggi kembali di bawah Kemendikbud.
Tugas Kemendikbud, berdasarkan Perpres tersebut, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 4). Nantinya tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditetapkan oleh Presiden.
Unit kerja Eselon I di Kemendikbud terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi; h. Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; dan k. Badan Penelitian dan Pengembangan.
Mendikbud dalam pekerjaannya juga akan dibantu lima staf ahli. Staf ahli Mendikbud terdiri dari: a. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; d. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. Staf Ahli Bidang Akademik.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengaku tantangannya memimpin Kemendikbud akan lebih berat, karena saat ini pendidikan tinggi juga di bawah Kemendikbud. “Tantangannya akan luar biasa berat. Di bawah saya bukan hanya Mendikbud yang tradisional tetapi sekarang digabung juga dengan dikti, jadi semua ter-integrate, tetapi itu baik karena semua strateginya akan terpadu, tetapi tantangannya sangat berat,” kata Nadiem di Istana Negara usai dilantik sebagai Mendikbud, Rabu (23/10/2019) yang lalu.
Mendikbud Nadiem Makarim juga mengapresiasi hasil kerja para pendahulunya yaitu Mendikbud dan Menristekdikti pada Kabinet Kerja. “Ada banyak hal yang baik sekali yang telah dilakukan predecessor saya, Pak Muhadjir (Muhadjir Effendy) dan Pak Mohamad Nasir, mereka telah melakukan berbagai macam terobosan yang akan saya teruskan dan akan saya tingkatkan,” ujar Mendikbud. (Nur Widiyanto)
Kemendikbud Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2019
Resmi Dilantik, Mendikbud Nadiem Lakukan Sertijab dengan Mendikbud Muhadjir
Perpres Nomor 72 Tahun 2019: Pendidikan Tinggi Kembali di Bawah Naungan Kemendikbud
Gelar Karya Film Pelajar Ditutup dengan Penayangan Film Dokumenter Pelajar
Mendikbud: Gerbang Generasi Milenial Telah Terbuka
Bantuan GGD dan Pengangkatan Guru Kontrak Atasi Kekurangan di Daerah 3T
Workshop Sosialisasi dan Peningkatan Mutu Guru Penyelenggara Pendidikan Inklusif
Kadisdikbud Sayangkan Guru Garis Depan yang Mengundurkan Diri
Sanggar Kegiatan Belajar Sintang Gelar Pendidikan Berkelanjutan Desa Vokasi
CSR BFI Finance: Gerakan 1.000 Seragam dan Alat Tulis Sekolah
Edukasi Menenun yang Baik, Disdikbud Gelar Seminar Internasional Tekstil
Program 3P untuk Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Sintang yang Cerdas
Kadisdibud: Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang adakan Workshop Pendidikan Karakter Anak
Leave a Reply